Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan, menyelenggarakan, merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana alam.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan program pelaksanaan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Penyiapan, pengolahan, perumusan dan pensistematisan serta pemberian informasi yang berkaitan dengan penyelamatan korban bencana;
- Pelaksanaan, pengkoordinasian kegiatan siaga pencegahan bahaya kebakaran di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pengembangan program dan penyelamatan korban bencana;
- Pelaksanaan kerjasama teknis untuk pembelajaran teknologi dalam rangka antisipasi, pencegahan dan penyiagaan bencana.
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring evaluasi terhadap persiapan dan pelaksanaan penanggulangan bencana serta penanganan pasca bencana.
- Penyusunan dan penyajian data base dan dokumentasi penanggulangan bencana secara manual kearsipan dan komputerisasi.
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Sub Bidang Kesiapsiagaan
- Sub Bidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pencegahan dan kesiapsiagaan lingkup kesiapsiagaan bencana alam.
- Melaksanakan dan merencanakan program kerja Subbid Kesiapsiagaan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Melakukan pembinaan terhadap bawahan dalam melaksanakan tugas Sub Bidang Kesiapsiagaan.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Sub Bidang Pencegahan
- Sub Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pencegahan dan kesiapsiagaan lingkup pencegahan bencana alam.
- Rincian tugas Sub Bidang Pencegahan adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan perencanaan program kerja Sub Bidang pencegahan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Melaksanakan pembinaan, pengarahan terhadap bawahan dalam melaksanakan tugas Subbid pencegahan.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
- Melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait guna kelancaran pelaksanaan tugas bidang pencegahan bencana alam.
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas