Konsultasi publik yang dibuka secara resmi oleh Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Barat Syahruni, S.Hut, M.Si, serta hadiri oleh perwakilan dari dinas, Instansi Teknis, Instansi Vertikal, Ketua FPRB, Kecamatan, rumah sakit, dunia usaha, organisasi Profesi, PMI , Karang Taruna, Tagana, dan LSM.
Dokumen RPB sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 penting untuk disusun dan dimiliki oleh setiap daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka untuk mewujudkan visi Indonesia Tangguh Bencana 2045.
Rencana Penanggulangan Bencana daerah menjadi kunci implementasi strategi Penanggulangan Bencana di kabupaten/kota di Indonesia. interkoneksi dan kerjasama baik horizontal dan vertikal adalah kunci terwujudnya perencanaan yang komprehensif. Dokumen RPB disusun berdasarkan hasil Kajian risiko analisis bencana di wilayah setempat. Selain itu, RPB juga memuat upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan pencegahan bencana dan rincian anggarannya.
Dalam Arahannya Kalaksa BPBD menekankan bahwa penyusunan dokumen RPB ini sangat penting, untuk mengidentifikasi risiko serta mengukur potensi kemungkinan dan dampak yang akan timbul akibat suatu bencana yang terjadi, “Penyusunan RPB ini, tentunya perlu diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dari tingkat daerah hingga tingkat pusat untuk menjamin keselarasan arah pembangunan dan sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tuturnya.
Rencana Penanggulangan Bencana Kabupayen Kotawaringin Barat tahun 2024 - 2029 yang disusun ini diharapkan dapat membantu implementasi upaya-upaya dalam kegiatan penanggulangan bencana secara lebih terencana, lebih terarah, dan lebih terintegrasi dan dalam tahap implementasinya, diharapkan program/kegiatan yang telah disusun ini dapat dimasukkan ke dalam dalam dalam rencana strategi dari masing-masing perangkat daerah yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Saya berharap dokumen RPB ini bukan sekedar dokumen yang dibuat untuk memenuhi ketentuan pusat, namun perlu kita sepakati bersama sebagai bentuk upaya kita dalam melindungi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” tutupnya.